Senin, 08 Juni 2009

Hubungan Suami-Istri dalam Manhaj Islami

Diantara nikmat Allah kepada hamba-Nya adalah bahwa Allah telah mensyariatkan nikah untuk menjadi hukum yang tetap bagi semua umat-Nya sejak nabi Adam sampai nabi terakhir Muhammad shallalahu alaihi wa sallam. Dan Allah menjadikan nikah sebagai sunnah bagi para pengikut nabi Muhammad sampai hari kiamat. "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. " (Ar-Ra'd: 38)

Di dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa nikah merupakan nikmat yang sangat ebsar yang diberikan kepada hamba-Nya. "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi." (An-Nisa': 1)

"Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa." (Al-Furqaan: 54)

"
Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" (An-Nahl: 72)

Nabi juga memmerintahkan nikah dalam beberapa hadits. Diantaranya sabda beliau, "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

At-Turmudzi, Ahmda dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Abu Ayyub bahwa Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda, "Ada empat perkara yang merupakan sunnah para rasul; rasa malu, memakai wewangian, menikah dan bersiwak."

Beliau juga bersabda, "Kasihan...kasihan...Seorang laki-laki yang tidak mempunyai istri walaupun hartanya banyak. Kasihan..kasihann...seorang perempuan yang tidak mempunyai suami, walaupun hartanya banyak." (Diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath)

Al-Hakim dalam Al-Mustadrak meriwayatkan dari Anas radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang dianugerahi istri yang shalihah maka Allah telah menolongnya untuk menjaga separuh agamanya. Maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi." Dan banyak hadits-hadits serupa yang lain.

Ibnu Utsaimin berkata, "Nikah pada dasarnya adalah dianjurkan, dan menjadi sunnah muakkad bagi yang mempunyai syahwat yang mampu untuk menikah. Dan nikah adalah sunnah para rasul.

Beliau juga berkata, "Nabi juga menikah dan Nabi berabda, "Sesungguhnya aku menikahi wanita, barang siapa membenci sunnahku maka tidaklah dia dari golonganku." (Muttafaq Alaih) Oleh karena itu beberapa ulama berkata, bahwa menikah karena syahwat itu lebih baik dari ibadah-ibadah sunnah karena hal itu membuahkan kebaikan yang banyak dan pengaruh yang positif. Nikah bisa menjadi wajib dalam keadaan tertentu, seperti bagi seseorang yang syahwatnya kuat dan dia takut dirinya jatuh dalam hal-hal haram apabula tidak menikah. Dalam keadaan seperti ini dia wajib menikah untuk menjaga kemuliaan dirinya dan menjaga diri dari hal-hal haram.

Hikmah-Hikmah Nikah

Nikah mempunyai beberapa hikmah antara lain:
1. Menerapkan Sunnah Nabi
Nabi bersabda,"barang siapa membenci sunnahku maka tidaklah dia dari golonganku." (Muttafaq Alaih)

Abu Darda' radhiyallahu anhu berkata kepada istrinya, "Apabila kamu melihatku marah, maka buatlah aku ridho, dan apabila aku melihatmu marah maka aku akan membuatmu ridho. Apablia tidak maka kita tidak bisa bersatu."

2. Menjaga dan melindungi suami istri dari keharaman
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji," (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Nikah sesuai dengan fitrah manusia.

4. Menjaga masyarakat dari kebrukan, kerusakan, kemerosotan moral dan penyebaran penyakit sosial.

5. Menjaga eksistensi makhluk manusia dengan cara yang benar.

6. Mendapatkan kesenangan bagi suami istri dengan cara yang halal. Saling berbagi dan memenuhi kebutuhan pasangan. Suami menangung istri, memberi nafkah kepadanya, sedang istri melakukan tugasnya sebagai istri sesuai syariat Islam.

7. Melatih diri untuk bertanggungjawab dan berbuat baik kepada pasangan, anak dan keluarga keduanya.

8. Memperoleh keturunan dan memperbesar jumlah umat Islam

9. Agar suami istri bisa merasakan bahwa dirinya dicintai sebagaimana dia mencintai diri sendiri.

10. Terpenuhinya kebahagian sebagai makhluk sosial. Dan menyeimbangkan kepribadian karena manusia tidak bisa hidup sendiri.

11. Perkembangan jiwa yang sehat dengan terpenuhinya dorongan seks dengan cara yang dihalalkan oleh Allah sehingga muncul ketenangan dan ketentraman batin.

12. Menghindarkan diri dari sifat-sifat buruk, dan perilaku menyimpang.

13. Terpenuhinya rasa keibuan atau kebapakan bagi suami istri.

14. membuktikan eksistensi diri dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia.

15. Pernikahan membuahkan ikatan kekeluargaan, dan memperkuat kecintaan antar sesama keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar